sumber: google |
Assalamu'alaikum wr.wb. selamat siang dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru seluruh indonesia...
mari simak informasi terbaru berikut ini dan mohon doa dari rekan-rekan guru semua untuk kesembuhan pak dasrul, guru itu cuma satu, tubuhnya saja yg banyak satu guru yg dipukul maka semua guru ikut sakitnya....
Kondisi Dasrul, guru SMKN 2 Makassar makin memburuk pasca dikeroyok orangtua murid bersama ayahnya.
Pria yang berusia 52 tahun itu sudah menjalani operasi setelah mengalami gangguan saraf.
"Tadi malam, jam 12, Pak Dasrul dioperasi. Dan jam 1 tadi malam juga, operasi tulang berjalan lancar setelah ditangani dokter ahli bedah RS Bhayangkara," ujar Kuasa Hukum Dasrul, Asiz Pangeran kepada Rakyatku.com, Minggu (14/8/2016).
Dia menjelaskan, Dasrul mengalami patah tulang hidung akibat dipukul beberapa waktu lalu. Patah tulah hidung itu berdampak pada saraf saluran nafas dan mata.
Dalam penanganannya, ada empat dokter yang diturunkan untuk menangani Dasrul. Di antaranya ahli THT, Mata, Bedah Umum, dan Dokter Bedah Plastik.
Guru korban kekerasan orang tua murid, Dasrul (53), menjalani operasi pembedahan hidung. Sekarang, Dasrul dalam proses pemulihan.
Operasi dilakukan oleh tim dokter spesialis RS Bhayangkara, Makassar, sekitar pukul 00.15 Wita, Minggu dini hari tadi (14/8/2016).Kuasa hukum Dasrul, Azis Pangeran saat dikonfirmasi detikcom menyebutkan luka bekas hantaman di hidung korban harus dilakukan operasi pembedahan akibat patahnya tulang rawan di sekitar hidung korban.
"Operasinya berlangsung tengah malam tadi, yang dilakukan oleh spesialis bedah umum dan spesialis bedah plastik, saat ini kondisi klien saya dalam proses pemulihan pasca operasi," tutur Aziz.
Azis, yang turut mewakili keluarga kliennya, berterimakasih atas dukungan dan simpati masyarakat luas atas musibah yang dialami Guru Teknik Gambar SMKN 2 Makassar ini. Termasuk para dermawan yang membantu biaya pengobatan Dasrul.
Sementara itu, pelaku pemukulan Dasrul, Adnan Ahmad dan putranya AS, kini diamankan di Mapolrestabes Makassar. Sebelumnya, keduanya ditahan di Mapolsek Tamalate. Keduanya dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dan Pasal 170 KUHP tentang penganiyaan ringan dan pengeroyokan.
Sumber : http://news.rakyatku.com/
Share This :
comment 0 comments
more_vert